MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & KOMUNIKASI
(OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY)
Disusun
Oleh:
Achmad
Prasetyo (11170770)
Yusup
Wibowo (11170271)
Minardi
(11170032)
Rizal
Pauzi (11170147)
Fransiscus
Xaverius Fary Setiawan (11170213)
Kelas:
11.6B.02
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana
Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala karunia yang telah
dilimpahkan, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah tentang Offense Against
Intellectual Property. Mahasiswa
diharuskan menyusun makalah sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh
nilai Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Penyusun
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusun dalam
menyelesaikan makalah ini. Penyusun menyadari bahwa dalam penulisan ini masih
terdapat banyak kekurangan, untuk itu penyusun mengharapkan kritik dan saran
yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penyusun
berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan pengembangan wawasan
bagi mahasiswa dan pembaca pada umumnya.
Jakarta, 25 Maret 2020
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
......................................................................................... 2
DAFTAR ISI
....................................................................................................... 3
BAB
I PENDAHULUAN …......................................................................... 4
1.1.
Latar Belakang ............................................................................................ 4
1.2.
Maksud dan Tujuan
.................................................................................... 5
BAB
II LANDASAN
TEORI .......................................................................
6
2.1.
Pengertian Hak Cipta ................................................................................
6
2.2.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta ..............................................................
7
2.3.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta ....................................................
8
BAB
III PEMBAHASAN
............................................................................ 9
3.1. Kasus Pembajakan Software
................................................................... 9
3.2. Pengunduhan Musik Secara Ilegal ........................................................ 10
3.3. Pembajakan Web .................................................................................. 11
3.4. Ketentuan Sanksi Pidana ...................................................................... 11
BAB IV PENUTUP ...................................................................................
14
4.1. Kesimpulan .............................................................................................
14
4.2. Saran .......................................................................................................
14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Peredaran arus informasi yang demikian cepat
pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam
memperoleh informasi di internet. Ini
ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan
signifikan tiap tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami
menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang
mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin
menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan
banyak pihak tertentu.
Banyaknya
kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya
jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak-pihak yang
berwajib. Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak
terbatas oleh usia,jenis kelamin, lokasi atau golongan,semua bebas untuk
berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan
waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat
mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik
itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita
akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk
menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2. Maksud dan
Tujuan
Maksud
penulisan dari makalah ini adalah:
1. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya
orang lain.
2. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti
dari hak cipta orng lain.
3. Memahami dampak negatif dari masalah-masalah
di atas
4. Menambah wawasan tentang hak cipta internet
5. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar
menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif
6. Memberikan informasi tentang hak cipta
internet kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada
umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Hak Cipta
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R.
Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi
Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan
karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia
mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor
600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia.
Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut juga tak
lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun 1994,
pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs
(“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi
tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun
1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property
Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Umumnya hak
cipta memiliki masa berlaku yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup karya tulis,karya
musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain lain. Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Naruto melarang
pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan
karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi,tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh ninja
secara umum.
2.2.
Prosedur Pendaftaran Hak
Cipta
Permintaan pendaftaran hak cipta yang
di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan
surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio
berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1. Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2. Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3. Nama,
kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
4. Jenis
dan judul ciptaan.
5. Tanggal
dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali.
Jika surat permohonan pendaftaran
ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang mau di permohonkan
langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam
pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam
rangkap 2.
Kedua
lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat
pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat
pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
2.3. Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta
antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman perlakuan tidak baik,dan
pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa
izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak
cipta di internet:
1. Pengunduhan
secara ilegal.
2. Menggunakan
karya orang lain.
3. Membuat
situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4. Menghina,mencela
atau merugikan orang lain di dunia maya.
5. Pembobolan
Situs Resmi.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Kasus
Pembajakan Software
Menjelaskan
sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar
copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer, dua belas di
antaranya merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with
attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang sangat
di cari-cari pemerintah amerika serikat, wabsite meraka di identifikasikan oleh
pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of
sherbrooke di quebace, dan semua yang sofware yang di sediakan di komputer ini
di beri copy protection oleh para anggotanya, semua program (sistem operasi),
progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis data, game serta file
musik mp3, di sediakan untuk di download melalui akses kusus yag di
rasiakannya.
Empat
staf dari santa clara, basis intel di California, memberikan sejumlah hard disk
berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun 1998. Atas tindakan ini meraka
dan staf intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di
antaranya sudah di tahan. Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond, Washington
juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau
warez ini. Caranya PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika
tertbukti para tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus
membayar denda US$250.000, atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari
kerugian perusahaaan yang berarti jauh lebih besar.
3.2. Pengunduhan
Musik Secara Ilegal
Semakin
banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa
dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang
pencipta lagu. Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan
tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat. Di
Indonesia sendiri, pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau
meningkat seiring berjalannya waktu. Bahkan dalam sebulan, sekitar 237 juta
lagu dapat di unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu
yang di unduh. Di Indonesia sendiri, prlindungan karya lagu atau musik di
atur dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).yang
menyebabkan tejadinya pengunduhan musik secara ilegal :
a. Faktor ekonomi
Pada
dasarnya keinginan mencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan
kepentingan para pencipta.
b. Faktor masyarakat
Kurangnya pengetahuan dan
sosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak cipta kekayaan
intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat.
c. Faktor penegak hukum
Penguasaan atau pemahaman
materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum khususnya
penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan penegak
hukum.
3.3. Pembajakan Web
Salah satu kegiatan yang
sering di lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman web, yang di kenal dengan
istilah deface. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukan
satu situs web setiap harinya di bajak. Hal ini menunjukan keprihatinan yang
besar buat sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai contoh kasus kecil
yaitu pembajakn web KPU pada tahun 2004, web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret
di ganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang di
ganggu hacker adalah halaman berita, dengan menambah brita dengan kalimat
" I Love U Renny Yahya Octaviana", "Renny How Are U
There?" bukan hanya itu, si Hacker juga mengacak-ngacak isi berita
sehingga pengurus situs web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat di
akses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU
khususnya mengenai pemilu 2009.
Di karenakan banyak
pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan dengan Etika, maka
di buatlah Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang yang mengatur
tentang teknologi informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang
sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai tanggal 29
Juli 2003 di dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.4. Ketentuan Sanksi Pidana
Berdasarkan pasal 56
Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan gugatan
ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta
No.19 Tahun 2002, tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana
pada setiap pelanggaran hak cipta. Negara berkewajiban mengusut setiap
pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang
ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh
pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara,
karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang
hak cipta atau hak terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan
pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Dengan
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana
telah berubah secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak
ada ketentuan yang mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa
dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana
penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah). Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat tinggi
dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang
sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan
pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para
pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar
dibandingkan denda yang dijatuhkan.
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak
mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk
perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan,
memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan
dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara,
kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72
ayat (1).
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak
cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD
bajakan. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya
maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu
Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload
karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.
Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun
menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2. Saran
Seharusnya kita yang mempunyai
ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya orang
lain. Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif
yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti
langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa
percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah
jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya
tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap
masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya
tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya
yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.
